Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum Kepada Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Gandeng Pokmas Lipas

    Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum Kepada Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Gandeng Pokmas Lipas
    Ketua PDKP Babel, John Ganesha Siahaan yang tergabung dalam kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) untuk mengisi program pembimbingan awal rutin bagi klien pemasyarakatan, Kamis (14/12/2023) di Aula Bapas Pangkalpinang.

    PANGKALPINANG - Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang kembali menghadirkan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) untuk mengisi program pembimbingan awal rutin bagi klien pemasyarakatan,  Kamis (14/12/2023) di Aula Bapas Pangkalpinang.

    Dengan menghadirkan dua narasumber Pokmas Lipas, kegiatan diikuti oleh 20 klien pemasyarakatan yang baru saja menjalani program integrasi sosial. Klien diberikan bimbingan rohani oleh Yayasan Ash-Shalihah dan penyuluhan hukum oleh Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel).

    Siti Lailatul Soleha, selaku Ketua Yayasan Ash Shalihah berharap klien taat dalam menjalankan perintah agama dan mengambil pelajaran kesalahan masa lalu. Ia juga menekankan bahwa perlu tekad yang kuat untuk mengubah perilaku menjadi lebih baik.

    "Selain terus berdoa, jangan lupa untuk senantiasa berusaha dengan keinginan yang kuat untuk dapat mengubah sikap dan perilaku dari segala kesalahan yang pernah dilakukan, " ujar Siti.

    Usai mendengarkan bimbingan rohani, klien memperoleh materi penyuluhan hukum dari Ketua PDKP Babel, John Ganesha Siahaan. John menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada klien yang mayoritas sebelumnya merupakan pelaku penyalahguna narkotika.

    Kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan narasumber terkait hal-hal yang perlu diperhatikan klien dalam persidangan, termasuk di dalamnya mengenai barang bukti.

    "Berdasarkan pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, " terang John.

    John menyatakan perlu bagi klien sebagai bagian dari masyarakat mendapatkan edukasi terkait persidangan. Selain menjadi pengetahuan tambahan, hal ini akan berguna jika suatu saat klien maupun anggota keluarganya tersandung kasus hukum. (Vio*Red)

    kemenkumham pemasyarakatan kemenkumham babel bapas pangkalpinang pokmas lipas
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Arisandy, S.H : Meminimalisasi Pengulangan...

    Artikel Berikutnya

    Bahas Rencana Kerja Tahun 2024, DPW IPKEMINDO...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kebun Ketahanan Pangan Makorem 012/TU Jadi Sarana Edukasi Alam Bagi Anak PAUD
    Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia

    Ikuti Kami