TANJUNGPANDAN – Jumat (08/12), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang yang bertugas di Pos Bapas Tanjungpandan (Dian Safitri) melakukan pendampingan pelaksanaan diversi di Kejaksaan Negeri Belitung dengan hasil pihak korban dan pelaku mencapai kesepakatan dengan anak dikembalikan kepada orang tua dan Anak wajib melakukan pelayanan masyarakat di Polres Belitung.
Diketahui Anak CR (13) melakukan tindakan kekerasan terhadap teman satu sekolahnya GP (12) dengan memukul GP menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu ke bagian kepala GP.
Musyawarah diversi yang difasilitatori oleh Jaksa Penuntut Umum, Indar Putri Della Azzahra, melibatkan Anak dan orang tua Anak, anak korban dan orang tua anak korban, dan PK Bapas.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang mana diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Dian menuturkan proses jalannya Musyawarah Diversi yang sebelumnya juga tidak berhasil di tingkat kepolisian berjalan cukup alot. “Tantangan kita adalah bagaimana menjelaskan tentang makna diversi agar pihak-pihak terkait paham betul, karena memang istilah diversi ini masih belum umum diketahui oleh seluruh kalangan masyarakat dan mungkin dimaknai dengan berbeda. Belum lagi kita tidak ingin pihak korban maupun pelaku memahami ini dalam konteks yang salah dan menyebabkan misleading, ” pungkasnya.
‘’Untungnya, bersama dengan jaksa, kita dapat menyampaikan pemahaman tersebut dengan baik sehingga pihak korban mulai melihat dari berbagai perspektif dan menemukan kesepakatan dengan pihak pelaku. Pihak pelaku juga dapat memaknai dan memberikan pertanggungjawaban akan perbuatannya dengan lebih bijak dan dapat memenuhi harapan pihak korban agar dapat menyesali perbuatan dan menjadi lebih baik di masa mendatang, ’’ Jelas Dian. (Dian*Red)