PANGKALPINANG - Selasa (28/11/2023) Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang menyelenggarakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sidang TPP rutin dilaksanakan setiap Selasa dan Jumat oleh ketua, sekretaris dan anggota TPP serta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di Aula Bapas Pangkalpinang.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-38.OT.0202 Tahun 2020, sidang TPP bertujuan untuk menetapkan bentuk pembinaan yang tepat dan sebagai media untuk mengevaluasi pelaksanaan pembinaan sampai dengan terlaksananya kegiatan pembimbingan pada surat reintegrasi sosial.
Pada kesempatan kali ini, sidang TPP Bapas Pangkalpinang menyetujui 7 usulan penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk cuti bersyarat (CB) narapidana, 3 litmas pembebasan bersyarat (PB), 1 litmas pembinaan awal dan 8 litmas perawatan bagi tahanan.
Seluruh rekomendasi hasil litmas yang diajukan di dalam sidang haruslah menenuhi berbagai syarat administratif dan substantif. Kemudian, usulan litmas akan dibahas bersama untuk dapat memberikan rekomendasi litmas terbaik yang sesuai dengan kebutuhan narapidana.
"Saya harap sidang TPP tetap berlangsung tertib dan disiplin dengan kelengkapan berkas yang disyaratkan sesuai masing-masing jenis usulan litmas, " ujar Ketua Sidang TPP Bapas Pangkalpinang, Marthadinata.
(FF)