PANGKALPINANG - Kamis (02/05/2024) Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang kembali menggelar program pembimbingan awal bagi klien pemasyarakatan. Narasumber program ini melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) peduli pemasyarakatan (Lipas), yaitu Yayasan Ash Shalihah. Selain menggandeng Pokmas Lipas, Bapas Pangkalpinang turut menghadirkan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Bangka Belitung (UBB).
Kegiatan dibuka langsung oleh Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) Bapas Pangkalpinang, Agus Windu Santoso. Ia menyatakan bahwa program bimbingan awal menjadi kewajiban yang harus dijalani oleh seluruh klien yang baru saja menjalani integrasi sosial.
"Program pembimbingan ini wajib dihadiri oleh seluruh klien minimal satu kali setelah mendapatkan hak integrasi sosial. Di mana, program ini menjadi bekal bagi Bapak sekalian untuk dapat beradaptasi di lingkungan, " jelas Agus.
Sebanyak enam klien pemasyarakatan yang baru saja menjalani integrasi sosial hadir di Aula Bapas Pangkalpinang untuk mengikuti program bimbingan. Dengan antusias, seluruh klien menyimak materi pertama, yaitu bimbingan rohani yang dibawakan oleh Rusian Heldy selaku pembina Yayasan Ash Shalihah.
Rusian mengingatkan klien untuk tetap bersandar kepada Tuhan ketika berbagai masalah menghampiri ketika kembali ke tengah masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa klien yang sebelumnya berstatus sebagai narapidana di lembaga pemasyarakatan kini telah berubah statusnya sebagai klien di bawah bimbingan Bapas Pangkalpinang.
“Menjalani berbagai kewajiban sebagai klien pemasyarakatan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab yang menjadikan Bapak-Bapak satu langkah lebih maju untuk pulih di tengah masyarakat, ” ujarnya.
Usai mendapatkan bimbingan rohani, klien pemasyarakatan menerima materi pembekalan untuk kembali ke tengah masyarakat dari mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Bangka Belitung (UBB), Jacky Rahmat.
Jacky mengungkapkan bahwa klien pemasyarakatan rentan mendapatkan stigma negatif dari lingkungan karena latar belakang hukum yang dilakukan. Ia meyakinkan klien untuk tetap optimis dan menunjukkan perubahan perilaku yang baik di tengah lingkungan. Terkait hal ini, Jacky mempersilahkan klien saling bertukar pikiran terkait berbagai masalah yang dimiliki masing-masing.
“Diskusi interaktif ini diharapkan membuat klien pemasyarakatan merasa diterima di tengah komunitas, sehingga klien dapat lebih mudah beradaptasi saat kembali di tengah-tengah masyarakat, ” jelasnya. (Violla*red)