PANGKALPINANG - Rabu (29/11/2023) Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang menyambut kedatangan Tim Monitoring Evaluasi (monev) Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (ditjenpas).
Tim monev terdiri dari satu orang Pengelola Data Pegawai, dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, satu orang Analis Kepegawaian Pertama, satu orang Pengelola Arsip Kepegawaian dan dua orang Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan.
Disambut langsung oleh Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto dan Kepala Urusan Tata Usaha, Wani, tim monev memeriksa keseluruhan arsip dan tata kelola kepegawaian. Selain itu, turut dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Pangkalpinang.
Pembimbing Kemasyarakatan Ditjenpas yang tergabung dalam tim monev yaitu Ahmad Baihaqi dan Moh. Rijal Ramdhany memberikan pengarahan terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
“Terdapat perubahan dalam tata kelola jabatan fungsional pada Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 yang berbeda dari Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019. Di antaranya ketentuan mengenai butir kegiatan dan sasaran kerja pegawai, perpindahan jabatan, penetapan target angka kredit, evaluasi penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja, ketentuan kenaikan pangkat istimewa, dan program pengembangan kompetensi oleh instansi pembina, ” ujar Baihaqi.
Pengarahan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai ketentuan pengelolaan kinerja jabatan fungsional dan kenaikan jenjang jabatan melalui mekanisme uji kompetensi yang ke depannya akan dijadikan bahan evaluasi bagi tim monev. (Vio*Red)