PANGKALPINANG - Guna memastikan Hak Warga binaan terpenuhi Pembimbing Kemasyatakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II memenuhi undangan untuk melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumgailiat dan Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Senin 24/06
Dalam kegiatan sidang tersebut Bapas Pangkalpinang mengutus PK Pertama Sudiarti dan Anggi Prasetya untuk menghadiri sidang TPP yang dipimpin oleh Ketua dan sekretaris beserta anggota TPP, pejabat struktural Lapas, dan Warga Binaan yang mengikuti sidang.
Anggi mengatakan sidang TPP adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan yang meliputi Pemberian Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun persetujuan Untuk penunjukan narapidana untuk pelatihan kerja.
“Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak (Anggota TPP), juga sidang TPP harus dilaksanakan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima hasil dari sidang TPP, " jelas Anggi.
Di lain tempat Sudiarti menyampaikan pada WBP jika nanti telah mendapat program bebas bersyarat, maka status WBP berubah menjadi klien pemasyarakatan.
“Sebagai klien pemasyarakatan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan adalah wajib lapor ke bapas, karena akan ada konsekuensi pencabutan program bebas bersyarat ketika kalian tidak melaksanakan wajib lapor selama tiga kali berturut-turut, ” Jelas Sudiarti (Fadil*red)