PANGKALPINANG – Selasa (29/10/2024) Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang, Sujatmiko ikuti rapat dinas masa transisi kementerian. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Babel.
Rapat ini dilaksanakan atas terjadinya tranformasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi satu Kementerian Koordinator, dan tiga Kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan susunan Kabinet Merah Putih.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kunrat Kasmiri menyampaikan dalam paparannya bahwa dalam masa transisi, ada aspek yang harus dipenuhi, yaitu penataan administrasi dan manajemen untuk menjaka keberlangsungan tugas dan fungsi demi kelancaran operasional serta persiapan sumber daya dalam rangka kelengkapan organisasi.
Selain itu, ia juga menyebutkan setelah terbentuknya Kabinet Merah Putih, visi presiden dan wakil presiden akan dicapai dengan delapan visi yang disebut Asta Cita. Visi dan misi ini selanjutnya akan diimplementasikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui perintah harian.
“Ada lima perintah harian menteri yang harus kita laksanakan. Pertama, pahami reintegrasi sosial sebagai tujuan pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas. Kedua, laksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab didasarkan keikhlasan sebagal bentuk pengabdian setinggi-tingginya untuk bangsa dan negara, ” tutur Kunrat.
Perintah harian yang ketiga adalah mewujudkan tinggi etika organisasi dan senantiasa berorientasi pada pelayanan publik yang prima untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat dengan memperkuat komitmen, loyalitas dan integritas serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antar stakeholders dan internal maupun eksternal.
Ke-empat, memastikan penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan mulai dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan berjalan dengan baik dan senantiasa menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu. Ke-lima, mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta pungutan liar.
Giat rapat pun ditutup dengan diskusi aktif antar undangan, yaitu Kepala Bapas Pangkalpinang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalpinang, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Kepala Lapas Tanjung Pandan, Kepala Lapas Sungailiat, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pangkalpinang, Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang, Kepala Bapas Tanjung Pandan, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Muntok, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Bimbingan, dan TI, dan Kabid. Yantah, Kesrehab, Lola Basan Baran Keamanan.