PANGKALPINANG - Rabu (03/07/2024) Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Riduan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang, Violla mendampingi klien pemasyarakatan dalam melaksanakan putusan latihan kerja di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Provinsi Bangka Belitung.
Klien R (19) sebelumnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yang terjerat kasus Perlindungan Anak, Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016. R mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tahun 2022 berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pelatihan kerja di BLKI Provinsi Babel selama 4 bulan. Kini R menjalani program pembebasan bersyarat (PB) per tanggal 26 Juni 2024 dan harus melaksanakan putusan pelatihan kerja.
Pihak BLKI yang diwakili oleh Bapak Dasril sebagai penanggung jawab pelatihan dan pemagangan menyambut baik kedatangan Bapas Pangkalpinang dan R beserta orangtuanya. Besar harapan Dasril agar R mendapatkan manfaat dari pelatihan yang akan ia ikuti.
"Saya harap klien dapat kooperatif dalam mengikuti pelatihan dan jika bisa pelatihan yang diikuti sesuai dengan apa yang menjadi minat dan bakat klien, " ucapnya.
Menanggapi hal ini, Riduan menyampaikan bahwa program pelatihan yang akan diikuti klien sesuai dengan minat dan bakatnya adalah bidang otomotif.
"Setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat, klien akan menjalani program pelatihan di BLKI sesuai putusan hakim. Program pelatihan yang akan dijalani klien adalah program otomotif yang sesuai dengan minat dan bakatnya, " ujar Riduan.
R sendiri menaruh harapan besar terhadap program PB sekaligus pelatihan kerja yang ia jalani, "Saya bersyukur bisa menjalani program pembebasan bersyarat, saya juga harap ilmu yang didapatkan saat menjalani pelatihan kerja di BLKI nantinya dapat berguna untuk mendapatkan pekerjaan, " tutur R. (Violla*red)