PANGKALPINANG - Sebanyak 16 Warga Binaan diserah terimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang untuk menjalani Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang intens memberikan penguatan kepada klien pemasyarakatan yang baru saja menghirup udara bebas untuk mulai menjalani integrasi sosial di masyarakat, Senin (10/06)
Dalam Pengarahannya Kasubsie Bimbingan Klien Anak (BKA), Riduan menjelaskan hak dan kewajiban kepada klien-klien tersebut selama menjalani pembimbingan di Bapas dan menyemangati kepada klien untuk selalu optimis menatap masa depan.
“Ada hak-hak dan kewajiban yang masih harus dijalani setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, diantaranya segera lapor ke Bapas dimana alamat penjamin tinggal untuk dilakukan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK); Menaati program bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan; serta tidak mengulangi pidana lagi selama masa bimbingan” Jelas Riduan
Riduan memperingatkan Klien Jika melanggar syarat umum dan syarat khusus, mantan narapidana / Klien yang menjalani bebas bersyarat bisa dikembalikan Ke dalam Lapas setelah melalui Proses Pencabutan yang dilakukan oleh PK Bapas.
“Narapidana yang telah diserahkan menjadi klien Bapas terancam menjalani sisa pidananya jika melanggar syarat umum dan syarat khusus oleh karena itu Komunikasi menjadi sangat penting disaat menjalani bimbingan dengan Pembimbing Kemasyarakatan, beri kabar kepada Pembimbing Kemasyarakatan apabila terdapat permasalahan serta hidup secara normal dan taati norma di masyarakat, ” Pesan Riduan Kepada Para Klien (Fadil*red)