MUNTOK - Selasa, 07 Desember 2023 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda yang bertugas di Pos Bapas Muntok, Kemenkumham Kep.Babel (Haryanto) berhasil melakukan upaya Diversi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak KN (17Th) di Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Diketahui Anak KN melakukan tindakan Kekerasan terhadap rekan sekolahnya RI (17th) saat berada di lingkungan sekolah, Akibat ulah KN, RI Mengalami luka memar di tubuh dan mengalami trauma psikis atas kekerasan yang dialaminya. Pihak orang tua RI ynag tidak terima lantas melorkan kejadian yang dialami anaknya Ke Polres Bangka Barat untuk menempuh jalur hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah upaya penyelesaian perkara Anak dari proses sidang peradilan ke proses di luar proses sidang peradilan, diversi dapat dilaksanakan apabila Anak melakukan tindak pidana yang ancamannya di bawah 7 (tujuh) tahun dan perbuatan tersebut bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat Haryanto selaku PK Bapas menjadi Wakil Fasilitator Proses Diversi yang dipimpin oleh (Diska Hardani) selaku Jaksa dan turut dihadiri oleh Kepala UPT PPA Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kab. Bangka Barat (Alta Fatra), Perwakilan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Kab. Bangka Barat (Ciadi Aktapia) yang seluruhnya tergabung dalam Tim Fasilitator, disamping itu pihak Korban (RI) yang diampingi orangtua dan Anak Pelaku
(KR) yang didampingi orang tuanya, serta perwakilan pihak sekolah juga turut dihadirkan dalam proses Diversi tersebut
Haryanto mengatakan Proses jalannya Musyawarah Diversi Sempat berjalan alot dan gagal mencapai kata sepakat saat dilaksanakan di Proses Penyidikan Kepolisian di Polres Bangka Barat, namun saat berkas naik di Kejaksaan Pihak Jaksa Kembali menggelar diversi dengan mengundang PK Bapas dan tim fasilitator lainnya
“Setelah sebelumnya gagal di tahap Penyidikan Kepolisian upaya diversi pada akhirnya berhasil dilaksanakan setelah tercapai kesepakatan Damai antara kedua belah pihak tanpa adanya ganti rugi saat Upaya diversi kembali diselenggarakan di Kejaksaan” Ucap Haryanto
“Kepada KR agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jangan pernah melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami juga mengapresiasi kepada pihak orangtua korban yang telah berbesar hati untuk memaafkan pelaku anak demi kepentingan masa depan Anak karena telah menyelamatkan Anak dari ancaman dikeluarkan dari sekolah bahkan putus sekolah” Pungkas Haryanto. (FF*Red)